TAJUK RENCANA,KOMPAS 07 FEBRUARI 2011
Sekurang-kurangnya untuk fase sekarang, kecemasan itu yang kita rasakan. Pemberantasan korupsi terancam gagal. Sungguh ironis dan kontradiktif. Mengapa perasaan itu muncul? Kecemasan akan terancam gagalnya pemberantasan korupsi justru muncul saat langkah-langkah pemberantasan sedang mencapai periode klimaks. Apa dasar pendapat itu? kita saksikan pemerintah telah menegaskan komitmennya menuntaskan kasus perpajakan yang dilakukan Gayus Tambunan. Di antara komitmen itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menugaskan Wapres Boediono mempelajari secara komprehensif, termasuk mengambil langkah selanjutnya. Presiden mengatakan tidak saja menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi, tetapi juga siap melakukan tindak lanjut yang diperlukan. Jaksa Agung dan Kapolri bekerja sama dan bersinergi dengan KPK berkonsultasi dan akan mengambil tindakan konkret. Partai politik, antara lain lewat wakilnya di DPR, juga mengentakkan kembali komitmen dan kewibawaannya memberantas korupsi. Rakyat melalui berbagai forum menunjukkan kebulatan tekad dan dukungan. Korupsi sebagai fakta dan masalah akhir-akhir ini juga diungkapkan dengan fakta dan angka. Sebut, misalnya, fakta dan angka tentang 17 gubernur yang masih menjabat ataupun mantan gubernur serta pejabat lain di daerah di Indonesia yang terlibat korupsi, bahkan sudah menjadi tersangka. Jumlah dan beragam kasusnya membuat kita geleng-geleng kepala, sakit hati, sekaligus kecil hati. Perasaan prihatin dan gundah bertambah ketika KPK menahan sejumlah anggota DPR 1999-2004 dari beberapa fraksi. Tuduhan terhadap politisi anggota DPR itu sudah lama tersiar dan diketahui masyarakat. Sekalipun sudah lama diketahui, reaksi publik membangkitkan rasa prihatin yang mendalam dan meluas. Meski sebagai kabar-kabur sudah lama beredar, perasaan ”kaget” terasa kuat tatkala berita itu dibuka dengan ditangkapnya sejumlah politisi yang juga anggota DPR. Sementara itu, tampil pula suatu reaksi subyektif dan solider dari politisi satu partai, terutama dari sesama anggota DPR. Reaksi disertai semacam sikap dan aksi yang menimbulkan tanda tanya. Contohnya seberapa jauh reaksi sementara anggota DPR itu disertai rasa solidaritas. Sekurang-kurangnya dipertanyakan sikap Komisi III DPR menolak kehadiran dua unsur pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, dalam rapat DPR dengan KPK. Seberapa jauh dipengaruhi oleh ditahannya anggota DPR yang terlibat kasus cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI. Apa yang kita khawatirkan dari perkembangan tersebut? Kita khawatir seberapa jauh kasus itu dan juga kasus seperti Bank Century bisa memengaruhi kebulatan tekad publik untuk benar-benar dan secara konsisten serta konsekuen memberantas korupsi? Kita cemas dan khawatir jika kebulatan tekad dan komitmen itu surut lagi dan terbagi-bagi lagi kebulatan tekad kita bersama.
Kesimpulan :
Kesimpulan dari tajuk yang di atas, menurut saya itu sudah tidak heran lagi karena korupsi itu sendiri sudah merajalela di negeri ini. Dari zaman dahulu sampai zaman sekarang untuk memberantaskan korupsi itu memang sulit, karena pemerintah di negeri ini juga kurang tegas dalam menyelesaikan masalah korupsi yang ada.
Belakangan ini sudah banyak sekali kasus korupsi yang sudah mulai terungkap yang di tangani oleh kpk sendiri, contoh nya kasus gayus dan bank century, walaupun sampai sekarang belum selesai juga. Bank century sudah lama diselidiki, tapi ketika ada kasus yang baru lagi sepengetahuan saya kasus bank century sudah tidak terdengar lagi , kemana kasus itu berjalan? Apakah masih ada bagian pemerintah yang menyelidikinya?
Selain itu juga saya juga memperhatikan berita-berita tengtang gayus yang seharusnya pemerintah bertindak tegas dalam menyikapi nya. Berkali-kali gayus bisa pergi kemana aja dengan bebas padahal dia sedang di tahan, knp itu bisa terjadi? Mungkin memang pemerintahan di sini haus akan uang, dengan uang semua nya bisa terjadi yang padahal itu tidak diperbolehkan. Tapi di sini yang memeriksa gayus adalah polisi, kenapa bukan langsung kpk saja? Mungkin kalau kpk yang menangani dan menyelidiki kasus gayus ini masalah nya akan lebih mudah terselesaikan.
Ada kekecewaan juga dari para masyarakat indonesi, kita semua heran kenapa para pejabat, seperti 17 gurbenur yang sudah menjadi tersangka korupsi tetapi mereka masih menjabat menjadi gurbenur. Seharusnya mereka tidak boleh menjadi gurbenur lagi, mereka harus menyelesaikan masalah nya sampai tuntas. Memang benar pemebrantasan korupsi di negeri ini mulai terancam, keadilan tidak di tegakan di negeri ini, yang mempunyai duit banyak lah yang berkuasa di negeri. Sebagai masyarakat saya memohon agar para pemerintah dan bagian yang menangani korupsi harus bertindak sangat tegas dalam menyelesaikan korupsi yang tidak ada habis nya ini.
# dari paragraf tajuk di atas menurut daya itu termasuk paragraf deduktif karena pikiran utama nya berada di awal paragraf.